Pengetatan PPKM di Kota Depok
Pengetatan PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Depok
(Berdasarkan Kepwal No. 249 Tahun 2021)
1. Pelaksanaan WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan
2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat
3. Pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/mini market, beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%
4. Pasar Rakyat/Tradisional beroperasi pukul 03.00-18.00 WIB, kapasitas maks 30%
5. Restoran/Kafe/Warung makan/pedangang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang
6. Taman/Tempat Wisata/Wahana Keluarga/ Tempat Permainan Anak-Anak/Kolam Renang/Wahana Ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup
7. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB
8. Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maks. 30%. Penguburan jenazah/Takziyah/Tahlilan diikuti oleh keluarga maks. 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama diluar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring
10. Kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan pertemuan dilaksanakan secara daring
11. Resepsi pernikahan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri maks. 30 orang dan untuk khitanan maks. 20 orang
12. Kegiatan olah raga hanya dilakukan hanya bersifat mandiri
13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring
14. Penerimaan kunjungan kerja dan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari Luar Depok maks. 5 Orang
15. Transportasi umum, maks. 50% dengan waktu operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB
16. Kegiatan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan
*Berlaku hingga 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya
Update Informasi terkini terkait situasi COVID-19 di Kota Depok
#DepokTanggapCovid19