; Teman Litbang

Tugas Pokok & Fungsi

Deskripsi Tugas Pokok & Fungsi
Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah
Pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan
Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan kelitbangan Pemerintah Daerah
Pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
Pengoordinasian penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemberian rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Walikota dan OPD di lingkungan Daerah
Pengoordinasian penetapan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah
Pengoordinasian pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi kebijakan penguatan sistem inovasi daerah
Pengoordinasian optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta
Pengoordinasian, fasilitasi masyarakat dan atau pihak berkompeten lainnya dalam menumbuhkembangkan kreatifitas serta inovasi bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi